Depan Lembaga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Karanganyar

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Karanganyar

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

Struktur Organisasi :
 
Struktur organisasi anggota BPD Desa Karanganyar  Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan adalah sbb :
  • Ketua          : H. Nana Sudiana
  • Wakil Ketua : Rohaedi, Sag. MPd.I
  • Sekretaris    : Nunghaedi, S.Pd
  • Anggota      : Haerul Anwar, S.Pd
  • Anggota      : Kustandi, S.Pd
  • Anggota      : Zaenal Abdin, S.Pd
  • Anggota      : Jujun Abdul Azizs
  • Anggota      : K. Uud Sudrajat
  • Anggota      : Hendra Susanto, S.Pd